Kasus TPPO, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal Hingga PSK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [FOTO : Polri.go.id]

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [FOTO : Polri.go.id]

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.

Hingga per tanggal 22 Juni, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah dibekuk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/23).

Salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: polri.go.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Cara Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun 2026
Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Angkatan II Hingga 29 Oktober
Cetak Jagoan Talenta Keterampilan Nasional, Kemnaker Gelar InaSkills 2026 Akhir Oktober
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal
Berita ini 182 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Tata Cara Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 Angkatan II Tahun 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 Angkatan II Hingga 29 Oktober

Berita Terbaru