KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati. FOTO : [CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality]

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati. FOTO : [CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality]

JAKARTA – Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memberikan konfirmasi bahwa KBRI Kuala Lumpur, Malaysia telah berhasil menyelamatkan 75 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati.

Hal itu telah pula disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, yang mengonfirmasi bahwa sebelumnya terdapat 79 WNI yang divonis hukuman mati, dan keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (4/12/2025).

Tim Pelindungan WNI KBRI Kuala Lumpur mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia, sehingga dari 79 WNI yang divonis hukuman mati termaksud, 75 WNI di antaranya mendapat keringanan hukuman atau terbebas dari hukuman mati. Ditegaskan kembali komitmen Perwakilan RI di Malaysia untuk terus berupaya memberikan pendampingan kepada para WNI yang tersangkut masalah hukum di Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, mayoritas kasus mereka terkait dengan narkotika. Baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. 

Dijelaskan bahwa saat ini Pemerintah Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati yang membuka peluang untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman. Dengan demikian, hal itu juga menjadi peluang bagi WNI yang terancam hukuman mati untuk bisa lepas dari ancaman hukuman tersebut.

Melalui reformasi tersebut, Pemerintah Malaysia memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif selain hukuman mati, misalnya dengan vonis pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu panjang. Namun demikian, menurut KUAI KBRI Kuala Lumpur, hukuman mati tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Malaysia, sehingga upaya diplomatik yang serius tetap diperlukan pihak Indonesia untuk membantu WNI yang menghadapi ancaman hukuman tersebut.

Sekarang ini, tercatat sekitar 150 WNI di Semenanjung Malaysia terancam hukuman mati, baik yang masih menjalani proses penyidikan, persidangan, maupun yang telah dalam tahap banding. Sebagian besar kasus para WNI itu terkait dengan narkotika, yakni sebagai kurir, dan / atau pihak yang tertipu oleh sindikat, atau yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya.

Digarisabwahi bahwa perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia, tidak hanya melalui Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, tetapi juga dilakukan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang.

Sebagai salah satu bentuk pelindungan WNI, Perwakilan RI di Malaysia menunjuk pengacara pembela bagi WNI yang terancam hukuman mati dan tidak mampu, serta terus memantau langsung proses persidangan guna memastikan hak-hak terdakwa dihormati.

KUAI KBRI Kuala Lumpur menjelaskan, berdasarkan pemantauan selama ini, para WNI diperlakukan dengan baik oleh otoritas Malaysia, di mana hal itu termonitor pada saat dilakukan kunjungan konsuler ke tempat-tempat tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis para WNI yang ditahan, tetap dalam kondisi stabil.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Siaran Pers KBRI

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi
Berita ini 23 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB