JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan hanya berselang enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4) hari ini.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Kamis siang (16/4/2026) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatno, mengonfirmasi status hukum Hery namun mengisyaratkan bahwa penyidikan masih berkembang luas.
“Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, mohon bersabar, sebentar lagi akan ada penjelasan lengkap. Tunggu tersangka lainnya,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta dilangsir CNBC, Kamis (16/4/2026).
Detail Kasus
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum merinci konstruksi perkara yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Namun, rincian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak lain dijadwalkan akan dipaparkan secara detail dalam konferensi pers yang akan digelar siang ini.
Informasi sementara menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi terkait fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga tersebut, namun hal ini masih menunggu verifikasi resmi dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Profil Singkat Tersangka
Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman RI yang baru saja dilantik pada 10 April 2026 di Istana Negara untuk masa jabatan 2026-2031. Ia menggantikan Mokhammad Najih yang telah habis masa jabatannya. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bebas dari maladministrasi dan korupsi.
Pihak Ombudsman RI hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum ketua mereka.
Sumber Berita: https://l












Komentar