“Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hokum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa, ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penyuluhan ini, pihaknya kata Arnold menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla di Tanjab Barat.
“Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” ungkapnya.
Pihaknya kata Arnold, secara rutin akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.
“Kita harapkan akan dilakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” sebutnya.(HB)
Halaman : 1 2