Kejari Tanjab Barat Lakukan Penyuluhan Pencegahan dan Sanksi Karhutla di Betara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kejari Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjab Barat di Aula Kantor Camat Betara, Rabu (10/3/21).

FOTO : Kejari Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjab Barat di Aula Kantor Camat Betara, Rabu (10/3/21).

KUALA TUNGKAL – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Betara yang menajdia salah satu kecamatan rawan terjadinya kerhutla.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjab Barat di Aula Kantor Camat Betara, Rabu (10/3/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir juga Kapolsek Betara AKP S Harefa, dan Camat Betara serta para Lurah Kades dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjab Barat.

“Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan ditegakkan,” sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

 

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 335 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru