JAMBI – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara tindak pidana penyeludupan Minumah Beralkohol (Mikol), Selasa (13/9/22).
Yakni terdakwa atasnama DR alias Darsuli dari Penyidik PNS (PPNS) Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.
Dalam Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Jambi disampaikan jika Tersangka Darsuli diketahui menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa kena cukai yang diperolehnya dari Batam Kepulauan Riau sebelum ia tertangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjung Jabung Timur pada Minggu (10/7/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu tersangka ditangkap sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax.
Tersangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kajari Tanjab Timur Yenita Sari telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli karena terdapat satu unit Mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan nomor Polisi BH8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merk OPPO A5S.
Setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Angga telah menyebutkan jika seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti.
“Kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan,” jelas Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjabtim.(Val)