Kejari Tanjabtim Tetapkan Ketua KPU Masuk DPO

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah.

Dok. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur Jambi menggeledah Kantor KPU lantaran diduga ada penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah.

TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurkholis Ketua KPU Tanjung Jabung Timur.

Surat penetapan DPO tersebut diterbitkan Kejari Tanjab Timur terhitung tanggal 12 November 2021.

“Pada tanggal 12 suratnya kita terbitkan. N adalah DPO Kejari Tanjabtim,” kata Kajari Tanjab Timur, Rahmat Surya Lubis melalui Kasi Pidsus, Reynold.

Sementara tersangka lainnya, berinisial M belum dilakukan penahanan, karena dia masih diperiksa sebagai saksi.

“Besok (hari ini) ada jadwal pemanggilan M. Penyidik yang akan menentukan apakah ditahan apa tidak,” kata Reynold lagi.

Penyidik berusaha bekerja semaksimal mungkin menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA :  Antisipasi Penyebaran Omicron, Tim Yustisi Imbau Disiplin Prokes Kepada Pengguna Jalan

Senin (15/11) kemarin, pihak Kejari sedikitnya memeriksa sebanyak 20 orang saksi guna melengkapi berkas tersebut.

“Hari ini saja ada 20 orang saksi yang kita periksa, doakan saja semoga berkas segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor Jambi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjabtim menetapkan empat pejabat KPU Tanjabtim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020.

BACA JUGA :  Gakkum Lantas : Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak 462 Kendaraan

Keempat tersangka yakni Ketua KPU Tanjab Timur, Sekretris KPU, Bendahara KPU dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis menyatakan ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai terangka tanggal 8 November.  (*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam
Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online
Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur
Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:02 WIB

Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:27 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:54 WIB

Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut

Berita Terbaru