KOTA JAMBI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly minta percepat pengangkatan kepala sekolah definitif, seiring masih banyaknya status pelaksana tugas (Plt).
Hal itu diungkapkannya menyikapi telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait dengan disiplin PNS.
“PP di atas, ada kaitannya terhadap fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi dengan dunia pendidikan yaitu penyelenggaranya,” katanya, Rabu (23/2/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Partai Golkar itu menyebut dalam PP 94 tersebut mengatur terhadap kewajiban tugas utama sebagai guru tempat mengajar. Peraturan tersebut mengatur disiplin keaktifan guru di dalam sekolah.
Sementara Plt kepala sekolah yang dimulai dari tahun 2020 di Kota Jambi ada 164 SD, dan 25 SMP.
“Yang jadi peroalannya guru tersebut menjabat sebagai plt. Mereka punya tanggung jawab untuk mengajar, dan tanggung jawab untuk menjadi kepala sekolah,” ucapnya.
“Ketika peraturan ini ditegakkan, kasihan juga plt-nya,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Komisi 4 DPRD Kota Jambi Sampaikan Fungsi Ganda Plt Kepala Sekolah, dan Minta Defitifkan,