Kemenag Rilis Nama-Nama CJH yang Berhak Berangkat 2022, Cek Melalui Link Ini

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Rilis Nama-Nama JCH Berhak Berangkat 2022. ILUSTRASI JCH Indonesia

Kemenag Rilis Nama-Nama JCH Berhak Berangkat 2022. ILUSTRASI JCH Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada, Minggu (8/5/22)

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief lewat keterangan tertulisnya.

Selain diwajibkan menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap, usia jemaah juga tidak boleh melebihi 65 tahun, dengan batas kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Selanjutnya jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022.

“Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” tuturnya.

Diperkirakan tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang. Dengan rincian jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota, haji khusus sebesar 7.226 jemaah dan kuota petugas berjumlah 1.901 orang.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru