JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M pada, Minggu (8/5/22)
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief lewat keterangan tertulisnya.
Selain diwajibkan menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap, usia jemaah juga tidak boleh melebihi 65 tahun, dengan batas kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Selanjutnya jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022.
“Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” tuturnya.
Diperkirakan tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang. Dengan rincian jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota, haji khusus sebesar 7.226 jemaah dan kuota petugas berjumlah 1.901 orang.(Edt)