KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memastikan bahwa kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat.
Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan administrasi keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa perubahan penting dalam layanan paspor, seperti opsi masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor biasa, juga menjadi bagian dari kebijakan baru ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun kini ditetapkan sebesar Rp. 350.000, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp. 650.000.
Untuk masyarakat yang memilih masa berlaku hingga 10 tahun, tarif paspor biasa nonelektronik Rp. 650.000, sementara paspor elektronik Rp. 950.000.
“Perubahan ini berlaku berdasarkan tanggal permohonan dan kode billing yang diterbitkan setelah tanggal 17 Desember 2024,” jelasnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini, terutama jika memiliki kebutuhan mendesak terkait pengurusan dokumen perjalanan,” imbuhnya.
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperbaiki mutu pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sumber : Imigrasi Kuala Tungkal
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : Imigrasi