Kenaikan Tarif PNBP Paspor Mulai Berlaku 17 Desember 2024

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasport (Dok Ist)

Pasport (Dok Ist)

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memastikan bahwa kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat.

Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan administrasi keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa perubahan penting dalam layanan paspor, seperti opsi masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor biasa, juga menjadi bagian dari kebijakan baru ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun kini ditetapkan sebesar Rp. 350.000, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp. 650.000.

Untuk masyarakat yang memilih masa berlaku hingga 10 tahun, tarif paspor biasa nonelektronik Rp. 650.000, sementara paspor elektronik Rp. 950.000.

“Perubahan ini berlaku berdasarkan tanggal permohonan dan kode billing yang diterbitkan setelah tanggal 17 Desember 2024,” jelasnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini, terutama jika memiliki kebutuhan mendesak terkait pengurusan dokumen perjalanan,” imbuhnya.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperbaiki mutu pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber : Imigrasi Kuala Tungkal

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita : Imigrasi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 96 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru