Kenaikan Tarif PNBP Paspor Mulai Berlaku 17 Desember 2024

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasport (Dok Ist)

Pasport (Dok Ist)

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memastikan bahwa kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat.

Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan administrasi keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa perubahan penting dalam layanan paspor, seperti opsi masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor biasa, juga menjadi bagian dari kebijakan baru ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun kini ditetapkan sebesar Rp. 350.000, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp. 650.000.

Untuk masyarakat yang memilih masa berlaku hingga 10 tahun, tarif paspor biasa nonelektronik Rp. 650.000, sementara paspor elektronik Rp. 950.000.

“Perubahan ini berlaku berdasarkan tanggal permohonan dan kode billing yang diterbitkan setelah tanggal 17 Desember 2024,” jelasnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini, terutama jika memiliki kebutuhan mendesak terkait pengurusan dokumen perjalanan,” imbuhnya.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperbaiki mutu pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber : Imigrasi Kuala Tungkal

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita : Imigrasi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 81 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru