Keterangan Rangga Wili Sandra selaku Linmas TPS 02, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 16.00 wib terjadi keributan di TPS 02 Desa Taman Raja yang dilakukan oleh LSM inisial RN dan ZL.
RN dan ZL memasuki area perhitungan suara tanpa izin dan langsung mengambil foto hasil perhitungan suara dan saat hal tersebut dilakukan LSM tersebut ada Babinsa yang menarik LSM keluar area TPS dan memberinya himbauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Himbauan yang diberikan bahwa selain anggota dari KPPS dilarang masuk apalagi mengambil foto tanpa seizin dari ketua KPPS,” kata Rangga.
Mendengar hal itu anggota LSM tidak terima akan hal tersebut dan membuat keributan di luar TPS serta memvidiokan dimana saat itu Aiptu Danial Ginting datang menasehati Oknum LSM agar tidak melakukan keributan di Lokasi TPS 02 Desa Taman Raja.
Sementara keterangan dari Topan Andriatmaja selaku anggota KPPS Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 16.00 wib saat perhitungan surat suara Topan selaku anggota KPPS yang sedang melakukan rekapan hasil perhitungan melihat 2 (Dua) orang yang merupakan LSM/wartawan yang juga sedang menyaksikan rekapan hasil suara bersama masyarakat.
“Ketika rekapan tersebut telah selesai 2 orang LSM tidak keluar dan saya mendengar keributan antara Panwas TPS atas Dewanti dengan LSM, terkait pihak dari LSM ini mengambil dokumentasi hasil TPS tanpa izin,” sebut Topan menjelaskan.
Sedangkan kata Dia, hal tersebut hanya anggota yang boleh melakukannya dan sebenarnya yang bisa masuk ke area perhitungan tersebut hanya yang memiliki surat izin saja orang dari luar dilarang masuk .
“Kemudian Anggota linmas menyuruh kedua LSM tersebut keluar dari area perhitungan dan saya melanjutkan perhitungan suara di dalam,” tambahnya.
lanjut ke halaman berikutnya…
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya