Lebih lanjut AKBP Padli menyampaikan sehubungan dengan kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dimana terkait kejahatan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Tahun 2022.
“Tahun 2022 terjadi 69 kasus 3C kemudian di tahun 2023 terjadi 61 trend penurunan 8 Kasus,” beber Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebutkan jika kasus 3C mengalami penurunan, pencapaian penyelesaian kasus kejahatan 3C justru mengalami kenaikan signifikan.
“Polres Tanjab Barat di Tahun 2022 menyelesaikan 35 kasus dan Tahun 2023 jumlah kasus yang kami selesaikan menjadi 58 kasus atau mengalami trend kenaikan dalam penyelesaian sejumlah 23 kasus,” bebernya.
Penyelesaian sejumlah kasus lainnya juga dialkukan pada ILLEGAL Things baik itu ILLEGAL BBM, Logging, Minning dan ILLEGAL Fishing. Dimana selama Tahun 2023 Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dan menuntaskan 11 kasus terdiri 8 kasus ILLEGAL BBM, 2 kasus ILLEGAL Logging, dan 1 kasus ILLEGAL Fishing.
“Dari 11 kasus yang terjadi Alhamdulillah semua sudah tuntas sudah selesai perkaranya atau sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan,” katanya.
Kapolres bersyukur dalam pengungkapan ILLEGAL Things ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Tahun 2022. Sebab di Tahun 2023 Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap 11 Kasus ILLEGAL Things.
Lanjut Halaman Berikutnya Kasus Tertinggi dan Penyalahgunaan Narkoba…
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya