Dari sejumlah kasus Kriminalitas yang ditangani dari 168 Kasus Tindak Pidana yang terjadi 2023 ini, 3 (Tiga) kasus yang menduduki peringkat tertinggi yang Pertama adalah Kasus Curat yaitu 33 kasus kemudian yang Kedua Curanmor 27 kasus dan Ketiga penganiayaan sebanyak 22 kasus.
Untuk Ketiga kasus yang tertinggi ini masih ada beberapa kasus Curanmor yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dari Satreskrim Polres Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon dukungan dan Doa dari masyarakat diawal 2024 ini bisa kami tuntaskan untuk kasus yang belum terungkap,” ucap Kapolres.
Disisi lain selama Tahun 2023 Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH dan jajaran juga mampu menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika. Penanganan Narkotika ini luar biasa. Sebab dari Target dalam DIPA atau anggaran Polres Tanjab Barat target hanya 45 kasus.
“Alhamdulillah capaian kami selama satu tahun ini sebanyak 75 atau lebih 30 kasus dari target yang telah diberikan,” ucapnya.
Sehubungan dengan penyelesaian tindak pidana Narkotika pada Tahun 2023 Polres Tanjab Barat berhasil menyelesaikan 97 Kasus dibandingkan Tahun 2022 sejumlah 48 Kasus.
“Penyelesaian kasus tersebut dengan rincian jumlah tindak pidana pada Tahun 2022 kasusnya berjumlah 41 dan Tahun 2023 meningkat menjadi 75 kasus,” katanya.
Demikian pula halnya dalam jumlah Tersangka. Jadi jumlah tersangka Narkotika yang berhasil diamankan Polres Tanjab Barat di Tahun 2022 sebanyak 60 Orang terdiri 59 Laki-Laki dan 1 (Satu) Perempuan.
“Patut disyukuri di Tahun 2023 ini kami berhasil mengamankan 42 orang. Jadi total keseluruhan menjadi 102 orang terdiri 85 Laki-Laki dan 17 Perempuan,” ungkapnya.
Sementara terkait Barang Bukti sambung Kapolres, Barang Bukti yang diamankan Polres Tanjab Barat yakni Narkotika jenis Shabu Tahun 2022 sebanyak 266,82 Gram dan di tahun 2023 ini sebanyak 5.798,96 Gram.
“Sehingga mengalami kenaikan 5.532,14 Gram Shabu jika dibandingkan dengan Tahun 2022,” sebutnya.
Selain Shabu, Tahun 2023 Polres Tanjab Barat juga mengamankan Narkotika jenis Pil Ekstasi sejumlah 55 Butir dan Narkotika jenis Ganja sejumlah 2,11 Gram.
“Jika dikalkulasikan secara ekonomis dari jumlah barang bukti yang kami amankan sebanyak 5.798,96 gram ini kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp.7.554.508.000,- dengan total Jiwa yang diselamatkan kurang lebih sekitar 29.238 Jiwa,” tukasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal