JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menyampaikan klarifikasi terkait status Zona Merah yang sempat ramai dipemberitaan media sosial.
Wali Kota mengatakan bahwa kewenangan penetapan zona merah berada di pemerintah daerah masing-masing. Bahkan menurut Fasha pemerintah pusat juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.
“Saya akan memberikan klarifikasi terkait dengan status wilayah Kota Jambi yang kemarin disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Jambi.” kata Sy Fasha saat jumpa pers di Posko Gugus Tugas Damkar Kota Jambi, Selasa (28/04/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Jambi kemudia menyampaikan update kondisi Covid-19 Kota Jambi, tanggal 28 April 2020 berjumlah 9 orang.
Kecamatan Paal Merah (6 Orang), dengan sebaran :
a. Kel. Ekajaya (3 org)
b. Kel. Talang Bakung (2 org)
c. Kel. Lingkar Selatan (1 org)
KECAMATAN PAAL MERAH BERADA PADA ZONA ORANGE
Kecamatan Alam Barajo (3 Orang), dengan sebaran :
a. Kel. Rawasari (3 org)
KECAMATAN ALAM BARAJO BERADA PADA ZONA KUNING
Berikut Penyataan Lengkap Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME melalui akun IG @humaskotajambi.