Kota Jambi Akan Berlakukan Wajib Sertifikat Vaksin Berkunjung Ketempat Tertentu

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bakal memberlakukan wajib menunjukan sertifikat vaksin atau karatu vaksin untuk kunjungan suatu tempat tertentu.

Hal itu diketahui dari beredarnya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : PW.01/441/DPK/2021 yang ditujukan kepadavPengusaha Hotel/Penginapan, Pengusaha Guest Hotel, Rumah Kos, Pusat Perbelanjaan, Restoran agau Rumah Makan.

Ketentuan tersebut dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus Disease-I9 di Wilayah Kota Jambi serta berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyamkat (PPKM) terhadap Corona Virus Disease-19 di Wilayah Kota Jamb.

Berikut isi Edaran tersebut:

  1. Setiap pengusaha/pemilik hotel, penginapan, guest house, rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoran/rumah makan mewajibkan masyarakat yang akan menginap (Check-in) dan atau pengunjung serta pelanggan yang akan makan dan/atau minum di tempat (restorart, rumah makan) untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang pertama atau yang kedua kepada petugas baik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan atau secara manual sebagai tanda sudah divaksinasi kecuali bagi pengunjung yang memiliki Komorbid tidak bisa divaksin menunjukkan bukti dari dokter spesialis atau fasilitas kesehatan.
  1. Setiap hotel, penginapan, guest housel rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoraril rumah makan wajib membuat spanduk dan banner pemberitahuan tentang kewajiban menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 bagi setiap tamu yang akan menginap (Check-in), pengunjung, dan pelanggan yang akan makan dart/atau minum di tempat (restorant rumah makan).
  1. Surat Edaran ini bersifat sosialisasi, selanjutnya ketentuan tentang pemberlakuan isi Surat Edaran ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2021.
BACA JUGA :  Korps Brimob Polri Brimob Polda Jambi Gelar Doa Bersama Untuk Negeri

Demikian bunyi tiga poin dalam edaran yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha tanggal 31 Agustus 2021 tersebut.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 628 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru