Kota Jambi Akan Berlakukan Wajib Sertifikat Vaksin Berkunjung Ketempat Tertentu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

Pengunjung menuruni eskalator di samping deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). FOTO : finance.detik.com

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bakal memberlakukan wajib menunjukan sertifikat vaksin atau karatu vaksin untuk kunjungan suatu tempat tertentu.

Hal itu diketahui dari beredarnya Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor : PW.01/441/DPK/2021 yang ditujukan kepadavPengusaha Hotel/Penginapan, Pengusaha Guest Hotel, Rumah Kos, Pusat Perbelanjaan, Restoran agau Rumah Makan.

Ketentuan tersebut dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus Disease-I9 di Wilayah Kota Jambi serta berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyamkat (PPKM) terhadap Corona Virus Disease-19 di Wilayah Kota Jamb.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi Edaran tersebut:

  1. Setiap pengusaha/pemilik hotel, penginapan, guest house, rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoran/rumah makan mewajibkan masyarakat yang akan menginap (Check-in) dan atau pengunjung serta pelanggan yang akan makan dan/atau minum di tempat (restorart, rumah makan) untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 yang pertama atau yang kedua kepada petugas baik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan atau secara manual sebagai tanda sudah divaksinasi kecuali bagi pengunjung yang memiliki Komorbid tidak bisa divaksin menunjukkan bukti dari dokter spesialis atau fasilitas kesehatan.
  1. Setiap hotel, penginapan, guest housel rumah kos, pusat perbelanjaan, dan restoraril rumah makan wajib membuat spanduk dan banner pemberitahuan tentang kewajiban menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 bagi setiap tamu yang akan menginap (Check-in), pengunjung, dan pelanggan yang akan makan dart/atau minum di tempat (restorant rumah makan).
  1. Surat Edaran ini bersifat sosialisasi, selanjutnya ketentuan tentang pemberlakuan isi Surat Edaran ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2021.

Demikian bunyi tiga poin dalam edaran yang ditandatanagi Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha tanggal 31 Agustus 2021 tersebut.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 631 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 22:53 WIB

Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB