KPU Jambi Beri Tiga Hari Untuk Paslon Ajukan Gugatan Terkait Penetapan Perolehan Suara

- Editor

Minggu, 20 Desember 2020 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan/IG KPU Prov Jambi

FOTO : Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan/IG KPU Prov Jambi

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memberikan tenggag waktu tiga hari kerja untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.

Gugatan bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari (hingga Rabu 23/12) apabila keputusan KPU melalui rapat pleno dinilai tidak memuaskan.

“Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, maka selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan perolehan suara, KPU harus menetapkan paslon terpilih,” ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Abadi Convention Center Jambi, Sabtu (19/12/20).

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU telah menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak yakni 596.621 suara. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh sebanyak 585.203 suara.

Sementata pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal mendapatkan sebanyak 385.388 suara. Dengan total suara sah berjumlah 1.567.212 suara, dan suara tidak sah 89.153 suara. Total surat suara sah dan surat suara tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

Penetapan tesebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.06-Kpt/15/Prov/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. Subhan.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:48 WIB

Buka MTQ Ke-19 Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Al-Qur’an

Selasa, 25 April 2023 - 09:55 WIB

Duka Ratusan Warga Tebo Saat Idul Fitri 1444 H Rumah Terendam Banjir

Jumat, 21 April 2023 - 01:08 WIB

Ini 10 Besar Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo

Kamis, 13 April 2023 - 19:08 WIB

Polres Tebo Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2023

Minggu, 9 April 2023 - 15:05 WIB

Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjabtim dan Tebo 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Senin, 3 April 2023 - 01:38 WIB

Safari Ramadhan di Tebo, Abdullah Sani : Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Rabu, 8 Maret 2023 - 19:54 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Tebo Berganti

Kamis, 2 Maret 2023 - 00:05 WIB

Listrik Hidup Mati Tak Beraturan, Pelanggan PLN di Terbo Kecewa

Berita Terbaru

Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Jambi, Senin (6/6/23). FOTO : Indra

Tanjab Barat

Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI

Rabu, 7 Jun 2023 - 00:19 WIB

Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli. FOTO : Ist

Tanjab Barat

Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

Selasa, 6 Jun 2023 - 17:49 WIB