Untuk diketahui Sdr. Nurdin telah melaporkan Sdr. Iron Sahroni atas pelanggaran etik manipulasi data KTP, NIP dan dugaan pemalsuan ijazah dalam mengikuti seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.
Saat ditemui awak media, Nurdin menyampaikan telah datang ke kantor KPU Provinsi Jambi pada tanggal 9 Mei 2023 untuk menyampaikan laporan secara tertulis dan telah diterima oleh staff KPU Provinsi Jambi, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nurdin, Sdr. Iron Sahroni pada tahun 2008 yaitu pada saat mengikuti seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Bungo dan tahun 2012 saat mengikuti seleksi anggota Panwaslu Pemilukada Kabupaten Merangin serta tahun 2013 saat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Merangin periode 2013 – 2018 maupun pada saat mengikuti tes seleksi Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Merangin pada tahun 2018 untuk periode 2018-2023 dan seleksi anggota KPU Provinsi Jambi tahun 2023 untuk periode 2023-2028.
“Dalam kurun waktu tahun 2008 hingga tahun 2023, berdasarkan data-data dan informasi yang ada patut diduga terlapor telah melakukan beberapa kali manipulasi dokumen kependudukan dan ijazah kesarjanaannya, khususnya tahun kelahirannya, karena itu menjadi syarat agar lolos seleksi,” ucap Nurdin.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya