TANJABBARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2020 di Aula Kantor KPU Jl. Beringin Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, S.Kom.I mengatakan, Rakor titik lokasi pemasangan APK tersebut diikuti oleh LO Pasangan Calon, TNI, Polri, Bawaslu, Satpol PP, Dishub Kesbangpol serta unsur pemerintahan terkait.
“Kami mengundang Ketua dan Divisi Sosialisasi di masing-masing LO (Liaison officer-red) Calon, dengan pembahasan terkait titik lokasi,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya memastikan, titik lokasi yang akan ditentukan berada pada zona atau wilayah yang tidak dilarang oleh regulasi.
“Rakor ini untuk juga sama-sama membahas terkait dengan titik lokasi ini, supaya kita satu persepsi demi lancarnya proses tahapan kampanye yang akan dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember,” tambah Ilyas.
Ilyas menerangkan, terkait dengan ukuran APK pihaknya sudah mengkoordinasikan melalui Rakor dengan para LO yang merupakan presentasi dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Kemudian, nanti akan ada proses cetak dan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing calon untuk pemasangannya.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan digunakan ada 3 (tiga) jenis, antara lain, Sepanduk, umbul-umbul, dan baliho yang nantinya akan difasilitasi oleh KPU, ada juga yang bisa dicetak secara mandiri oleh para calon.
Ilyas menegaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di beberapa tempat tertentu, antara lain, tempat ibadah, sarana pendidikan, lembaga pemerintah dan wilayah privat serta jalan protokol.(*)