Kata Hairudin, mulai besok pihaknya bersama instansi terkait, satpol PP, Bawaslu dan pihak keamanan akan turun untuk memantau.
“Dan apabila belum diturunkan, maka kita akan menertibkannya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap dengan adanya imbauan tersebut paslon bisa menertibkan APS yang ada, nantinya Alat peraganya akan diganti dengan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan tahapannya dan desainnya dibuat oleh pasangan calon itu sendiri.
“Jadi nantinya alat peraga kampanye (APK) akan di atur berdasarkan PKPU kampanye baik ukuran, jumlah serta tempat yang diperbolehkan di pasang APK tersebut,’ bebernya.
“Ini untuk masa kampanye akan dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, dan pada masa tenang selama 3 nantinya kembali kita tertibkan. Karena 9 Desember kita akan melaksanakan pemungutan suara,” imbuhnya.(*)
Halaman : 1 2