KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat meminta seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan.
Seperti deikatahui bawha masa Kampasnye Pemilu dimuali sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, artinya pemasagnan Pemasangan APK berlangsung selama itu hingga memasuki masa tenang.
Anggota Komisioner KPU Tanjab Barat Munawir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan zona khusus untuk pemasangan APK, sesuai dengan keputusan Pemilihan KPU (PKPU) dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Perpol peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait zona larangan pemasangan APK kata Munawir sebagaimana yang tekah termaktub dalam peraturan seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, aset milik pemerintah, jembatan, pohon perindang.
“Selain itu, larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di kawasan jalan protokol karena mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum,” ujar Munawir, Senin (4/12/23).
Munawir juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Setelah kita lihat di beberapa lokasi, sejauh ini belum kita temukan pemasangan ataupun pelanggan ditempat ibadah, ditempat sekolah, maupun tempat-tempat milik pemerintah,” ujarnya
Dengan adanya aturan yang ketat terkait pemasangan APK, Ketua KPU Tanjab Barat berharap pada pelaksanaan masa kampanye dan pemilihan umum berjalan dengan tertib dan demokratis sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Jadwal Tahapan Pemilu 2024 hingga Pelantikan
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024.
- Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan: 2 – 22 Juni 2024.
- Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada): 23-25 Juni 2023.
- Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
- Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
- Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal