KPU Tanjabbar Fasilitasi Paslon Cetak APK dan Bahan Kampanye, Ini Jumlahnya

- Redaksi

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : KPU Tanjab Barat Saat Menggelar Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Jl. Beringin Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).

FOTO : KPU Tanjab Barat Saat Menggelar Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Jl. Beringin Kuala Tungkal, Senin (21/09/20).

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan fasilitasi Paslon Bupati-Wakil Bupati mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah terbatas.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, S.Kom.I mengataknan hal ini sesuai Peraturan KPU 10 Tahun 2020, cetak APK pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU.

”Dimana Sesuai PKPU No 10 tahun 2020, Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon akan difasilitasi oleh KPU dengan jumlah terbatas dan dibiayai oleh KPU,” kata Ilyas di Kuala Tungkal, Selasa (22/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilyas menjelaskan terkait jumlah APK dan Bahan Kampanye sudah disampaikan kepada LO paslon dalam Rakor Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hari Senin (21/09/20). Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang cetaknya difasilitasi oleh KPU, desainnya dari paslon yang disampaikan ke KPU. Setelah dicetak KPU akan menyerahkan ke paslon dan paslon lah yang akan memasangnya dan melepasnya ketika masa tenang nanti.

Untuk Baliho yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 3 buah per pasangan pasalon.

Kemudian, umbul-umbul jumlah yang difasilitasi KPU sebanyak 20 buah per paslon per kecamatan. Kemudian, spanduk sebanyak 2 buah per desa/kelurahan atau 268 buah per paslon .

“Jadi, jumlah Baliho dihitung skala kabupaten. Umbul-umbul di hitung per kecamatan, dan spanduk dihitung per desa/kelurahan,” jelasnya.

Bahkan Ia menjelaskan untuk APK di luar yang difasilitasi KPU, paslon boleh menambah APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari APK yang disediakan KPU.

“Akan tetapi jenis dan ukurannya sesuai dengan yang telah disampaikan ke KPU,” tegasnya.

Kemudian untuk Billboard ukuran disesuaikan dengan tempat pemasangan sebanyak 3 buah per paslon.

“Namun untuk Billboard ini tidak difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 29 spanduk nantinya akan memuat, nomor Paslon, visi misi, program, foto, tanda Parpol dan foto pengurus Parpol atau gabungan Parpol.

Kemudian untuk Bahan Kampanye ada 4 jenis, yakni Selembaran (Flyer), Brosur (Leaflet), Pamflet  dan Poster.

“Untuk bahan kampanye ini masing-masing paslon jumlahnya sebanyak 25 % dari Julmah KK di Tanjab Barat,” katanya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Berita Terbaru

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

Pemerintahan

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:29 WIB