Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar lima jam sejak pukul 10.00 ini, tim mengamankan sebanyak 73 item yang terdiri dari beberapa dokumen penting yang dikemas di dalam beberapa boks plastik, 2 unit komputer PC, laptop, serta beberapa unit handphone pribadi milik petugas KPU yang disita, termasuk uang Rp 230 juta dari brankas.
Artikel ini telah tayang di news.detik.com dengan judul : KPU Tanjabtim Gugat Praperadilan Kejari Buntut Dugaan Penyelewengan Dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2