JAMBI – Ratusan massa dari Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (10/10/22).
Mengenakan pakaian serba hijau, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi ini meneriakan yel-yel sambil menyuarakan tuntutannya.
Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan pihaknya meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan PERPU Penangguhan pemberlakuan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Tahun 2003 secara utuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, mendesak DPR Rl untuk mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja dinyatakan cacat, diperbaiki dan diobati dulu sehingga tidak menyebabkan banyak korban yang terdampak termasuk kami pekerja yang ada di Provinsi Jambi,” jelas Masta.
Ia menambahkan keputusan UU Cipta Kerja sangat merugikan seluruh buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi.
“Kami meminta agar hidup buruh sejahtera dan tentram tidak teraniaya seperti ini,” jelasnya.
Selain itu, Masta menjelaskan pihaknya juga menolak adanya kenaikan harga BBM. Padahal, minyak dunia saat ini sedang turun.
“Saya meminta kepada Kepala Daerah di Provinsi Jambi tolong diperhatikan kehidupan buruh apakah sudah layak dan sesuai saat ini,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya juga menuntut untuk menaikkan UMK dan UMP kepada Gubernur Jambi. Hal ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan para buruh di Provinsi Jambi sesuai hak dan kewajibannya.
“Kami juga meminta untuk UMK dan UMP Provinsi Jambi dinaikkan lebih tinggi dari sebelumnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan massa Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi masih melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi.
Belum ada, perwakilan dari Kantor Gubernur Jambi yang menemui mereka. (Dhea)