KUALA TUNGKAL – Tug Boat (TB) Dabo 103 Kapal Tunda Tongkang BG Marine Power 2321 bermuatan Batu Bara yang dinakhodai M Taufik Ali Hasibuan berangkat dari Jetty PT Integra Kecamatan Tungkal Ulu menuju Cilegon Merak, Selasa (6/9/22) lalu.
Namun dalam perjalanan Kamis (8/9/22) mengalami kerusakan atau Trouble Gearbox dan hanyut kemudian diduga mengakibatkan putusnya kabel optik bawah laut PT Palapa Ring Barat yang notabene tanpa disertai rambu-rambu.
Janggal dengan penahanan Nakhoda, Kapal TB Dabo 103 berikut Tongkang BG Marine Power 2321 akibat hal tersebut, kuasa hukum Nakhoda atas Nama M Taufik Ali Hasibuan dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin & Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta dan pihak Agen Pelayaran PT Agencytama Maritim Nusantara akan mengusut perkara ini hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan kejanggalan atas perkara ini juga dirasakan oleh Terdakwa M Taufik Ali Hasibuan selaku Nakhoda yang merasa terzalimi dengan penahanan dirinya yang diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Bahkan M Taufik Ali Hasibuan sudah 5 (Lima) Bulan menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, serta masih menjalani proses persidangan yang hingga saat ini lebih dari 5 (Kali) menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
” Saya tidak tahu atas dasar apa ditahan. Saya merasa terzalimi dengan kejadian ini,” ungkap M Taufik Ali Hasibuan usai menjalani Sidang di Ruang Sidang Tirta PN Kuala Tungkal, Rabu (7/6/23).
Sembari menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat usai menjalani Sidang dengan Agenda Duplik menjawab Replik Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat M. Taufik Ali Hasibuan berharap bebas.” Harapannya bebas lah,” ujarnya singkat.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya