Dikesempatan yang sama DR Heri Firmansyah Yasin selaku Kuasa Hukum terdakwa beserta Tim terdiri dari Alwalit Muhammad, Nelayan Monica dan Herman dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta menyatakan sikap akan membela terdakwa.
” Kami akan membela terdakwa hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan koridor normatif. Harapan sesuai dengan yang terurai dalam Duplik klien kita dibebaskan,” ungkap Alwalit Muhammad selaku Kuasa Hukum M. Taufik Ali Hasibuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alwalit Muhammad, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak yang berkepentingan dalam hal pengelolaan Kabel bawah Laut tidak melaksanakan pembuatan Rambu-Rambu sebagai tanda keberadaan kabel bawah Laut.
” Dalam pengelolaan kabel bawah laut pihak yang berkepentingan tiada melaksanakan pembuatan Rambu bahwa adanya kabel bawah laut sesuai dengan yang diamanatkan dan diinstruksikan oleh Kementerian Perhubungan,” sebutnya.
Masih dikatakan Alwalit Muhammad, tidak sepatunya pihak yang tidak bersalah dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan.
” Penegakan Hukum yang berkeadilan harus terus dikawal agar kedepan jeratan sanksi pidana tepat sasaran,” ungkap Alwalit Muhammad sembari akan memberikan keterangan rinci dan tertulis kepada Media terkait Sidang Duplik yang dilaksanakan.
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya