Senada Saut Manurung selaku Agen Pelayaran PT Agencytama Maritim Nusantara sangat menyangkan penahanan terhadap Nakhoda, Kapal dan Tongkang.
Menurut Saut Manurung apa yang dialami Kapten Kapal terkesan Zalim karena langsung ditangkap tanpa melalui prosedur semestinya di dunia pelayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), bukan instansi lain. Kecuali kalau ini menyangkut kriminal membawa Narkoba,” ungkapnya.
” Kalau KSOP tidak bisa mediasi hal ini bisa dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.
Saut sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian materi 4 hingga 5 Milyar. Belum lagi kerugian lainnya yang tidak ternilai dengan Kapal yang tidak terawat, hilangnya kepercayaan dan putusnya kontrak dengan perusahaan batu bara.
” Sangat mengherankan Barang Bukti yang ditahan itu milik siapa. Nakhoda sudah ditahan tetapi Kapal juga ikut ditahan. Sedangkan Kapal bukan milik Nakhoda,” katanya.
Ditambahkan oleh Saut Manurung kalau ini tidak selesai selaku Agen Pelayaran pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke Mahkamah Pelayaran.
” Ini menjadi preseden buruk bagi pelayaran di Kuala Tungkal yang ranah KSOP bisa beralih ke Instansi lain,” tukasnya.
Sayangnya terkait dengan persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Raya Putra enggan berkomentar.
” Langsung ke Kasi Intel aja,” katanya singkat.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal