Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa M. Taufik Ali Hasibuan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan Agenda Duplik terhadap Replik JPU, Rabu (7/6/23). FOTO : LT

Sidang terdakwa M. Taufik Ali Hasibuan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan Agenda Duplik terhadap Replik JPU, Rabu (7/6/23). FOTO : LT

Senada Saut Manurung selaku Agen Pelayaran PT Agencytama Maritim Nusantara sangat menyangkan penahanan terhadap Nakhoda, Kapal dan Tongkang.

Menurut Saut Manurung apa yang dialami Kapten Kapal terkesan Zalim karena langsung ditangkap tanpa melalui prosedur semestinya di dunia pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), bukan instansi lain. Kecuali kalau ini menyangkut kriminal membawa Narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kemuning Ditangkap Polisi

” Kalau KSOP tidak bisa mediasi hal ini bisa dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.

Saut sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian materi 4 hingga 5 Milyar. Belum lagi kerugian lainnya yang tidak ternilai dengan Kapal yang tidak terawat, hilangnya kepercayaan dan putusnya kontrak dengan perusahaan batu bara.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Beri Arahan Kepada Komandan Satuan

” Sangat mengherankan Barang Bukti yang ditahan itu milik siapa. Nakhoda sudah ditahan tetapi Kapal juga ikut ditahan. Sedangkan Kapal bukan milik Nakhoda,” katanya.

Ditambahkan oleh Saut Manurung kalau ini tidak selesai selaku Agen Pelayaran pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke Mahkamah Pelayaran.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Acara Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Oleh KPK-RI

” Ini menjadi preseden buruk bagi pelayaran di Kuala Tungkal yang ranah KSOP bisa beralih ke Instansi lain,” tukasnya.

Sayangnya terkait dengan persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Raya Putra enggan berkomentar.

” Langsung ke Kasi Intel aja,” katanya singkat.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 561 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru