Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa M. Taufik Ali Hasibuan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan Agenda Duplik terhadap Replik JPU, Rabu (7/6/23). FOTO : LT

Sidang terdakwa M. Taufik Ali Hasibuan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan Agenda Duplik terhadap Replik JPU, Rabu (7/6/23). FOTO : LT

Senada Saut Manurung selaku Agen Pelayaran PT Agencytama Maritim Nusantara sangat menyangkan penahanan terhadap Nakhoda, Kapal dan Tongkang.

Menurut Saut Manurung apa yang dialami Kapten Kapal terkesan Zalim karena langsung ditangkap tanpa melalui prosedur semestinya di dunia pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Seharusnya masalah ini ditangani dulu oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), bukan instansi lain. Kecuali kalau ini menyangkut kriminal membawa Narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polres Merangin Tetapkan Pandu Tersangka Pembunuhan Gadis Muda di Merangin

” Kalau KSOP tidak bisa mediasi hal ini bisa dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.

Saut sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian materi 4 hingga 5 Milyar. Belum lagi kerugian lainnya yang tidak ternilai dengan Kapal yang tidak terawat, hilangnya kepercayaan dan putusnya kontrak dengan perusahaan batu bara.

BACA JUGA :  Ruang Isolasi Pasien C-19 di Balai Adat Penuh

” Sangat mengherankan Barang Bukti yang ditahan itu milik siapa. Nakhoda sudah ditahan tetapi Kapal juga ikut ditahan. Sedangkan Kapal bukan milik Nakhoda,” katanya.

Ditambahkan oleh Saut Manurung kalau ini tidak selesai selaku Agen Pelayaran pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke Mahkamah Pelayaran.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

” Ini menjadi preseden buruk bagi pelayaran di Kuala Tungkal yang ranah KSOP bisa beralih ke Instansi lain,” tukasnya.

Sayangnya terkait dengan persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Raya Putra enggan berkomentar.

” Langsung ke Kasi Intel aja,” katanya singkat.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 563 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru