BATANGHARI – Warga di RT. 13 Desa Peninjauan Kec. Maro Sebo Ulu Kab. Batanghari kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan.
Namun, cekatnya Polres Batanghari dalam mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam pelakunya berhasil ditangkap.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Piet Yardi menyampaikan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan tersebut .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku merupakan teman sekaligus tetangga Korban berinisial AA (34),” kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan saat pres rilis, Jumat siang.
Kapolres membeberkan, pelaku melakukan pembunuhan tersebut dilatar belakangi pelaku marah kepada korban dimana sebelumnya pelaku dan korban melakukan pencurian buah sawit di PT. APL Kamis (11/05/22) dan setelah melakukan pencurian pelaku langsung pulang kerumah sedangkan korban menjual hasil pencurian, kemudian malam pelaku datang kerumah korban menanyakan hasil penjualan buah sawit namun sama korban hasil pencurian buah tersebut habis untuk di belikan sabu kemudian pelaku pulang kerumah tak selang beberapa lama kemudian pelaku datang kembali kerumah korban dengan membawa sebilah pisau dan melihat korban tertidur, selang satu jam setelah memastikan korban tertidur pelaku langsung menusuk korban di pinggang leher dan punggung, lalu melarikan diri.
Pasca kejadian kejadian tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu beserta anggota melakukan olah TKP dan Pemanggilan serta Introgasi terhadap saksi saksi di lokasi kejadian. Didapati petunjuk dan informasi mengarah pada AA.
Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu Iptu P. Sagala langsung Melakukan Pengejaran ke rumah Pelaku dan di dapati Pelaku sedang berada dirumah untuk Persiapan Melarikan diri.
“Pelaku di jerat dengan pasal 338 Jo 340 KUH Pidana,” ungkap Kapolres Batanghari.(Val)