Lakukan Curanmor, Pasutri di Kota Jambi Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 14 November 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

KOTA JAMBI – Pasangan suami istri DL (28) dan YR(30) warga Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terpaksa berusuran dengan Polisi.

Pasutri ini ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raden Wijaya, RT. 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (9/11/22) lalu.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan modus pelaku ini mencari motor yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran mereka, suami mengambil dan mendorong motor. Pada saat sudah jauh dari lokasi, istrinya bergantian menaiki motor yang dicuri oleh suami.

Setelah itu, sang suami mendorong motor menggunakan kaki atau di step yang dikendarai istrinya.

“Dari keterangan pelaku ini, melakukannya secara spontan saja, melihat ada motor terparkir dan tidak terkunci stang,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan, Senin (14/11/22).

Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan hasil dari curian ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan sang istri yang saat ini tengah hamil 9 bulan.

“Istrinya sedang hamil rencananya juga buat tambahan biaya melahirkan,” sebutnya.

Suhendri menyebutkan pasutri ini ditangkap di rumahnya di Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Minggu (13/11/22) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus curanmor ini. Akan tetapi, sang istri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan melihat kondisi kehamilan yang sudah masuk usia 9 bulan dan sudah memasuki masa mau melahirkan.

“Istrinya kooperatif juga sehingga tidak kita tahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena akan melahirkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasutri ini yakni satu motor beat berwarna merah dengan kerugian sekitar Rp6 jutaan.

“Pasutri ini ditetapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Suhendry.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Berita Terbaru