Lakukan Curanmor, Pasutri di Kota Jambi Diringkus Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 14 November 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Jambi Selatan. FOTO : Humas/Dhea

KOTA JAMBI – Pasangan suami istri DL (28) dan YR(30) warga Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terpaksa berusuran dengan Polisi.

Pasutri ini ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raden Wijaya, RT. 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (9/11/22) lalu.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan modus pelaku ini mencari motor yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran mereka, suami mengambil dan mendorong motor. Pada saat sudah jauh dari lokasi, istrinya bergantian menaiki motor yang dicuri oleh suami.

Setelah itu, sang suami mendorong motor menggunakan kaki atau di step yang dikendarai istrinya.

“Dari keterangan pelaku ini, melakukannya secara spontan saja, melihat ada motor terparkir dan tidak terkunci stang,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan, Senin (14/11/22).

Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan hasil dari curian ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan sang istri yang saat ini tengah hamil 9 bulan.

“Istrinya sedang hamil rencananya juga buat tambahan biaya melahirkan,” sebutnya.

Suhendri menyebutkan pasutri ini ditangkap di rumahnya di Jalan Kol. M. Kukuh RT. 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Minggu (13/11/22) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus curanmor ini. Akan tetapi, sang istri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan melihat kondisi kehamilan yang sudah masuk usia 9 bulan dan sudah memasuki masa mau melahirkan.

“Istrinya kooperatif juga sehingga tidak kita tahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena akan melahirkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasutri ini yakni satu motor beat berwarna merah dengan kerugian sekitar Rp6 jutaan.

“Pasutri ini ditetapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Suhendry.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB