Langgar Aturan Jam Malam De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi Disegel

- Redaksi

Senin, 21 Maret 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Gabungan Polresta Jambi, Satpoll PP dan Satgas Covid-19 Memasang Segel Penutupan Sementara De'Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3/2022)

Petugas Gabungan Polresta Jambi, Satpoll PP dan Satgas Covid-19 Memasang Segel Penutupan Sementara De'Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3/2022)

JAMBI KOTA – De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi yang beralamat di jalan Kolonel Abunjani Nomor 33-35, Simpang III Sipin, Kotabaru, Jambi disegel aparat gabungan dari Polresta Jambi, Satpol PP dan Satgas Covid’19, Sabtu malam Minggu (20/3/22).

Karaoke Afgan disegel atau ditutup sementara oleh petugas satuan penanganan Covid-19 lantaran kedapatan melanggar aturan jam malam.

Bahkan dalam operasi penertiban ini aparat gabungan menemukan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan penyegelan dilakukan karena De’Tones by Afgan beroperasi melebihi batas waktu yang semestinya di masa pandemi.

“Tempat Karaoke De’Tones by Afgan ini sudah melanggar jam operasional sebanyak dua kali, melebihi batas waktu. Selain disegel, pengelola juga didenda Rp 10 juta,” kata Mustari.

BACA JUGA :  Basarnas Jambi Terjunkan 11 Personel Evakuasi Heli Rombongan Kapolda Jambi di Bukit Tamiai

Dia berharap pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan yang ditetapkan di tengah pandemi saat ini.

“Kami mengharapkan kerjasama dan disiplin semua unsur masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi. Terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” katanya.

Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan menyambut bulan suci Ramadhan 1434 H.

BACA JUGA :  Ustad Abdul Somad Resmikan Rumah Tahfidz Qur'an Nurul Jannah Kota Jambi

“Ini segel karena telah melewati jam operasional yang telah ditentukan pemerintah dan juga izin minol juga tidak ada,” ujarnya, Minggu (20/3/22).

Sementara ratussn botol minum berbagai merk disita oleh petugas untuk diamankan dan dimusnahkan.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 569 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru