JAMBI KOTA – De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi yang beralamat di jalan Kolonel Abunjani Nomor 33-35, Simpang III Sipin, Kotabaru, Jambi disegel aparat gabungan dari Polresta Jambi, Satpol PP dan Satgas Covid’19, Sabtu malam Minggu (20/3/22).
Karaoke Afgan disegel atau ditutup sementara oleh petugas satuan penanganan Covid-19 lantaran kedapatan melanggar aturan jam malam.
Bahkan dalam operasi penertiban ini aparat gabungan menemukan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan penyegelan dilakukan karena De’Tones by Afgan beroperasi melebihi batas waktu yang semestinya di masa pandemi.
“Tempat Karaoke De’Tones by Afgan ini sudah melanggar jam operasional sebanyak dua kali, melebihi batas waktu. Selain disegel, pengelola juga didenda Rp 10 juta,” kata Mustari.
Dia berharap pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan yang ditetapkan di tengah pandemi saat ini.
“Kami mengharapkan kerjasama dan disiplin semua unsur masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi. Terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” katanya.
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan menyambut bulan suci Ramadhan 1434 H.
“Ini segel karena telah melewati jam operasional yang telah ditentukan pemerintah dan juga izin minol juga tidak ada,” ujarnya, Minggu (20/3/22).
Sementara ratussn botol minum berbagai merk disita oleh petugas untuk diamankan dan dimusnahkan.(Val)