Langkah Pelarian DPO Kasus Cabul Berakhir Ditangan Polisi

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Pelarian DPO Kasus Cabul Pria berinisial B (40) Berakhir Ditangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin. FOTO : HMS

Langkah Pelarian DPO Kasus Cabul Pria berinisial B (40) Berakhir Ditangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin. FOTO : HMS

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (7/12/23) pukul 13.00 WIB.

Pelaku merupakan seorang Pria berinisial B (40) warga Desa Sungai Ulak Kec.Nalo Tantan, Merangin.

“Pelaku kita tangkap  di BTN Griya Asri Sungai Ulak saat sedang memuat Koral,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH, Kamis siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja Putri (14) masih berstatus pelajar SMP.

Kasat menyebutkan aksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar setelah korban mengadu kepada tetangganya, dan tetangganya menceritakan kejadiannya kepada nenek korban, kemudian nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan, Namun saat akan dilakukan penangkapan Pelaku melarikan diri dari Kota Bangko,” kata Mulyono,

Setelah itu Polres Merangin langsung menerbitkan DPO Atas Nama Pelaku.

“Tak lama, pelaku berhasil diamankan, dair pemeriksaan, akhirnya Pelaku mengakui segala perbuatannya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Merangin.

Atas Perbuatannya , Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 tentang pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014.*

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Berita ini 245 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB