Lapas Kuala Tungkal Usulkan 282 WBP Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas I Gusti Lanang, A. C. P didampingi staf saat memberikan pencerahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. FOTO : Humas

Kalapas I Gusti Lanang, A. C. P didampingi staf saat memberikan pencerahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. FOTO : Humas

KUALA TUNGKAL – Perayaan Hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri adalah Hari yang dinanti-nanti Umat Muslim diseluruh Dunia.

Tanpa terkecuali bagi Umat Muslim yang tengah menjalani masa pokok pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Sebab, di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 ini selain bisa berkumpul bersama sanak famili, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kuala Tungkal diusulkan akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri dari masa pokok pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang, A.C.P melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, menyambut Hari Raya Idul Fitri 2023 Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mengusulkan sebanyak 282 WBP akan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023.

“Jumlah besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan,” beber Ali Sodikin, Senin (10/4/23).

Dijelaskan Ali Sodikin, hingga Hari ini Lapas Kuala Tungkal diisi sebanyak 399 orang. Dan yang diusulkan menerima remisi khusus sebanyak 282 Orang.

“Mereka yang kita usulkan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Berdasarkan Undang – Undang no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

Dari sejumlah WBP yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri ini, jumlah besaran remisi 15 hingga 2 Bulan terdiri dari untuk besaran 15 Hari 23 Orang, 1 (Satu) Bulan 210 Orang, 1 (Satu) Bulan 15 Hari 30 Orang dan besaran remisi yang diusulkan  2 (Dua) Bulan sejumlah 19 Orang.

“Kalau berdasarkan jenis kejahatan Narkotika PP 99, Narkotika Normal, KDRT, Kesusilaan, Kehutanan, Pembunuhan, Penadahan, Pencurian, Penganiayaan, Penggelapan, Perampokan, Perikanan dan Perlindungan Anak. Insya Allah sehati sebelum lebaran SK sudah diterbitkan,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Bas

Editor : Bas

Sumber Berita : Lapas Kuala Tungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 169 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru