Laporan Poktan Imam Hasan di Polda Jambi di SP3, Riduwan Kadisbunnak Tanjabbar Lapor Balik

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisbunnak Riduwan Didampingi Kuasa Hukum Wendy dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri saat datangi Mapolda Jambi. FOTO : Ist

Kadisbunnak Riduwan Didampingi Kuasa Hukum Wendy dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri saat datangi Mapolda Jambi. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL Poktan Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukum nya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

Sebagai mana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat diantara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.

Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

Wendy SH., MH Kuasa Hukum Kadisbunnak atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenarkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

“Iya benar, lapdu Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3,” ujarnya kepada tribun Senin (19/2/2024).

Wendy menyebut, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tertanggal 12 Februari 2024 lalu. Atas terbitnya SP3, dirinya selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Wendy mengatakan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhannya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat,” ungkapnya.

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendy menyebutkan sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, flatform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap kliennya.

“Atas dasar itulah maka kita melakukan laporan pengaduan ke Polda Jambi. Kalau kita lihat dari media yang kita kumpulkan ada judul nya dikatakan bersekongkol dengan PT DAS, ada juga Bupati Tanjabbar dilaporkan ke KPK, oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan,” ujarnya.

Dari kesemua muatan materi tersebut, Wendy menilai mengarah tindak pidana fitnah. Namun dirinya melampirkan 3 pasal sekaligus untuk laporan pengaduan, supaya penyidik lebih mudah untuk menemukan peristiwa tindakan pidana di pasal mana yang paling mungkin untuk dibuktikan.

Lanjut ke Halaman Berikutnya….

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Sumber Berita: Setda

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Waspada Penipuan!! Oknum Sebarkan Informasi Mutasi Palsu Mengatasnamakan Kepala BKPSDM Tanjab Barat
Ketua TP PKK Tanjab Barat Buka Pelatihan Ecoprint (Ecotik) Kader PKK
Bupati Anwar Sadat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai Jambi untuk Pondok Pesantren di Tanjab Barat
Albert Chaniago Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Desa Makmur Jaya
Berita ini 714 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:32 WIB

Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera

Rabu, 26 November 2025 - 17:43 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan

Minggu, 23 November 2025 - 19:33 WIB

Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu

Selasa, 18 November 2025 - 12:55 WIB

Waspada Penipuan!! Oknum Sebarkan Informasi Mutasi Palsu Mengatasnamakan Kepala BKPSDM Tanjab Barat

Berita Terbaru

Pasiten Dim 0419/Tanjab Kapten Inf Rudi C Marpaung Memantau Kegiatan Bhakti Kesehtaan Hari Juang Kartika (ist)

Suara TNI

Hari Juang Kartika, Kodim 0419/Tanjab Gelar Bhakti Kesehatan

Rabu, 10 Des 2025 - 14:39 WIB