Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea

JAMBI – Mobil truk angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih banyak yang melebihi tonase.

Hal ini terbukti saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik angkutan batu bara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi pada 22 – 23 Mei 2023.

Pada saat uji petik, Ditlantas Polda Jambi  mendapati masih banyak angkutan batu bara yang melebihi tonase.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa lebih dari 90 persen angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih melebihi tonase.

“angkutan batu bara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truknya,” ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (25/5/2023)

Kombe Pol Dhafi menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase ini juga merusak sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Jambi.

Sehingga, dampaknya menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Karena diketahui, belakangan ini warga Kabupaten Batanghari melarang angkutan batu bara melintasi jalan protokol di Kota Muarabulian.

“Kemudian terdapat pelanggaran lain uang dilakukan seperti banyaknya angkutan batu bara yang melanggar ketentuan jam operasional,” katanya.

Setelah itu, angkutan batu bara masih banyak parkir dibahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir.

Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain terutama pada ruas jalan Tempino, Pall 13 (Pondok Meja) hingga ke Pall 10 (Kota Baru).

Maka dari itu menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi menghentikan sementara mobilisasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.

“Mulai tanggal 24 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi sementara waktu,” tandasnya.(*)

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 141 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru