Majelis Hakim Vonis Rika Kades Teluk Ketapang Tanjab Barat Tujuh Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing dan Anggota, memvonis Rika Kades Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan 7 (Tujuh) Bulan Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 (Sembilan) Bulan Penjara, terkait dugaan Ijazah Palsu oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang. Dan akhirnya Majelis Hakim memvonis Rika Tujuh Bulan Penjara dipotong masa tahanan.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI Ke 79, PLN Imbau Tak Pasang Bendera dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing sebelum membacakan putusan menggelar sidang bersama Hakim Anggota Ira Oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera pengganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah menggunakan Ijazah Palsu dan saat belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Pengabuan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

BACA JUGA :  KPU Tanjabtim Gugat Praperadilan Kejari Tanjabtim

” Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki 5 (Lima) orang Anak. Atas pertimbangan tersebut di putusan terhadap terdakwa Rika degan Vonis Hukuman Tujuh Bulan Penjara,” katanya.

” Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” imbuh Sangkot Lumban Tobing.

Terpisah, Edi Junaidi selaku Pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Kapolres Muaro Jambi Sambut Hangat Kunjungan Pj Bupati Muaro Jambi

” Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari Pihak Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Sementara Peltu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memproses SK pemberhentian sementara Kepala Desa Teluk Ketapang Rika.

” SK nya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Kita berharap atas putusan tersebut Pemerintahan Desa Teluk Ketapang berjalan kondusif dan aman,” sebutnya.(jum/bas)

Terdakwa Rika saat mengikuti proses pembacaan putusan. FOTO : Ist
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 583 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru