Majelis Hakim Vonis Rika Kades Teluk Ketapang Tanjab Barat Tujuh Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing dan Anggota, memvonis Rika Kades Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan 7 (Tujuh) Bulan Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 (Sembilan) Bulan Penjara, terkait dugaan Ijazah Palsu oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang. Dan akhirnya Majelis Hakim memvonis Rika Tujuh Bulan Penjara dipotong masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing sebelum membacakan putusan menggelar sidang bersama Hakim Anggota Ira Oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera pengganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah menggunakan Ijazah Palsu dan saat belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Pengabuan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

” Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki 5 (Lima) orang Anak. Atas pertimbangan tersebut di putusan terhadap terdakwa Rika degan Vonis Hukuman Tujuh Bulan Penjara,” katanya.

” Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” imbuh Sangkot Lumban Tobing.

Terpisah, Edi Junaidi selaku Pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

” Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari Pihak Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Sementara Peltu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memproses SK pemberhentian sementara Kepala Desa Teluk Ketapang Rika.

” SK nya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Kita berharap atas putusan tersebut Pemerintahan Desa Teluk Ketapang berjalan kondusif dan aman,” sebutnya.(jum/bas)

Terdakwa Rika saat mengikuti proses pembacaan putusan. FOTO : Ist
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik
Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri
Pemenang Ganda, Masjid Al Muwafaqah Juara I Festival Arakan Sahur dan Takbiran
Apresiasi Menjelang Lebaran dari Pertamina : Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025
Kapolres Tanjab Barat Tinjau Pospam dan Posyan Pastikan Bermanfaat Bagi Pemudik
Berita ini 575 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik

Kamis, 3 April 2025 - 11:33 WIB

Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan

Selasa, 1 April 2025 - 11:10 WIB

Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas

Senin, 31 Maret 2025 - 22:30 WIB

Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik

Senin, 31 Maret 2025 - 20:56 WIB

Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri

Berita Terbaru