KUALA TUNGKAL – Mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Ustayadi diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kamis kemarin (16/11/23).
Pemeriksaan terhadap Ustayadi ini merupakan pemeriksaan perdana terkait dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Anggaran subsidi pada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Tahun Anggaran 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah mengatakan, pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Perumda Tirta Pengabuan baru perdana dilakukan namun belum efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan belum efektif. Baru beberapa menit yang bersangkutan di Ruang penyidik terpaksa kita pulangkan guna melengkapi dokumen berkas yang diminta,” kata Marcelo Bellah.
Proses pemeriksaan ini cukup panjang dalam pengumpulan alat bukti lainnya sehingga dapat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran subsidi Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Tahun Anggaran 2019-2021.
“Untuk kasus ini kita juga mendatang Dua Ahli periksa yakni Ahli Periksa Teknis Sumber Daya Air Universitas dan Ahli Keuangan Negara,” katanya.
Hingga saat ini sudah ada sekitar 20 orang lebih saksi yang dilakukan pemeriksaan. Sementara ini kerugian Keuangan Negara atau KN secara estimasi dalam 3 (Tiga) Tahun anggaran Estimasinya mencapai Rp500 Juta Rupiah.
“Jumlah kerugian ini belum final. Sebab dipastikan jumlah kerugian akan bertambah,” pungkas Marcelo Bellah.(Bas)

Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal