JAKARTA – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghasilkan 10 kesepakatan terkait penanganan guru honorer dan PPPK.
Penyelesaian harus diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Intinya, Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan masalah guru honorer dan PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah segera tuntaskan masalah guru honorer terutama yang sudah lulus PPPK. Mereka belum diangkat sudah lebih dari 1,5 tahun,” kata Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.Si, pimpinan Komisi X DPR, saat rapat dengar pendapat dengan Kemendikbud dan instansi terkait, Rabu (08/07/20).
Berikut 10 Kesepakatan dalam bentuk kesimpulan rapat tersebut adalah:
Halaman : 1 2 Selanjutnya