Mantap! Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Guru Honorer dan PPPK, Ini 10 Kesepakatan Raker di DPR

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Dede Yusuf, Pimpinan Komisi X DPR

FOTO : Dede Yusuf, Pimpinan Komisi X DPR

  1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan K/L lain untuk menyajikan satu data terkait jumlah guru honorer K2 per jenis, perjenjang, per jalur pendidikan dan perwilayah/kabupaten/kota berdasarkan hasil Rapat Kerja Gabungan tanggal 4 Juni 2018, 23 Juli 2018 dan 12 Desember 2018 dan menyampaikan data tersebut paling lambat bulan Agustus 2020;
  2. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri Rl, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN agar merumuskan terobosan dan langkah langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan untuk segera menyelesaikan permasalahan guru Honorer (honorer K2), paling lambat tahun 2021;
  3. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI untuk memvalidasi data guru Non-Kategori yang belum terakomodir kemudian akan digunakan sebagai bahan pembahasan penyelesaian permasalahan guru honorer pada tahun berikutnya, paling lambat tanggal 1 Desember 2020
  4. Komisi X DPR RI mendesak Kemenkeu RI untuk memprioritaskan anggaran untuk penyelesaian permasalahan guru honorer (honorer K2) dalam APBN TA 2021 mendapatkan hak Iayak status, Iayak upah dan Iayak jaminan sosial;
  5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN untuk memastikan guru honorer K2 yang telah lulus menjadi PPPK sejumlah 34.954 guru (berdasarkan data yang disampaikan Kemenkeu/KemenPAN-RB) setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, untuk mendapatkan SK dan penggajian sesuai ketentuan perundang undangan;
  6. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI agar guru ASN (PNS dan PPPK), guru swasta dan tenaga kependidikan menjadi bagian strategis dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 2035, sehingga memiliki skema jangka panjang tentang konsep standarisasi gaji guru ASN guru swasta dan tenaga kependidikan yang layak, pendanaan guru ASN, guru swasta, dan tenaga kependidikan, perencanaan soal kebutuhan, peta kompetensi, dan distribusi guru, termasuk skema kebijakan untuk sekolah swasta;
  7. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN-RB RI dan BKN untuk melakukan koordinasi secara intensif dan memberikan pendampingan terhadap Pemda dalam hal pengelolaan guru dan tenaga kependidikan;
  8. Komisi X DPRI mendorong Kemendikbud RI berkoordinasi dengan Kemendagri RI dan Kemenkeu RI untuk merumuskan kebijakan merealisasikan penghitungan 20% anggaran pendidikan dalam APBN, dan anggaran tungSi pendidikan dalam APBD agar dipergunakan secara maksimal termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
  9. Terkait data honorer K2 yang telah lulus PPPK sebagaimana pada poin 5, Komisi X DPR akan menjadwalkan kembali RDP dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Rl, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN untuk melaporkan realisasi data lulusan PPPK, paling lambat pada Oktober 2020
  10. Komisi X DPR RI mendesak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kemenkeu RI dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI paling lambat 14 Juli 2020.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

**Artikel ini telah tayang di jpnn.com dengan judul : “10 Kesepakatan Raker di DPR terkait Guru Honorer dan PPPK, Mantap!”

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Berita ini 106 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Selasa, 25 November 2025 - 18:51 WIB

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!

Senin, 24 November 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB