Masa Kampanye Dimulai, Caleg Sudah Boleh Pasang atau Perbaiki Baliho APK

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi. FOTO : Dok Pribadi

Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi. FOTO : Dok Pribadi

KUALA TUNGKAL – Tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan mulai besok Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

Para caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu sudah diperbolehkan kembali memasang APS atau alat peraga kampanye (APK) yakni baliho mulai besok. Termasuk memperbaiki atau melepas tutup APK yang sebelumnya dibungkus atau diutup pada masa penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya sidah boleh, yang penting tidak ditempat yang dilarang,” ungkap Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/11/23).

Bawaslu menghimbau agar pemasangan APK pada zona-zona yang telah ditentukan di masing-masing daerah. Sehingga tidak melanggan aturan dan merusak estetika.

Tempat dilarang seperti kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, dan Polri. Selanjutnya stasiun kereta api, pelabuhan dan terminal bus, bandara udara, sekolah, kampus, museum, hingga tempat ibadah.

Dengan demikian, Bawaslu dan jajaran berharap agar pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai dan mewujudkan Pemilu berintegritas.

Aturan Pemasangan Baliho Caleg

Masa kampanye ini dapat menjadi bagian penting dalam mengenalkan visi-misi atau program usungan peserta Pemilu 2024 mendatang.

Caleg termasuk peserta pemilu, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.33/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.

Pada ayat 1 pasal 32 Peraturan KPU No.33/2018 dinyatakan Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

Adapun ayat 2 dinyatakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Adapun ayat 3 Ukuran alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang
Gotong Papan Himbauan, Remaja Masjid Nur Annisa Polres Tanjab Barat Meriahkan Arakan Sahur
Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah
Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP
Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna
Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan
BREAKING NEWS : Kubikel Gardu Hubung Kuala Tungkal Keluarkan Asap Sejumlah Wilayah Padam
Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib
Berita ini 140 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kapal Nelayan Tabrak Kapal Tongkang di Perairan Tanjab Timur 3 Orang Hilang

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:11 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Tanjabbar Gelar GPM Sambut Ramadhan 1446 Hijriah

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:33 WIB

Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:31 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Inisiatif Abdi Rubah Wajah Pelabuhan Roro Penuh Warna

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hermansyah : TS Kopi Tiam dan Biliar Daya Tarik Wisata serta Wadah Calon Atlet Asah Kemampuan

Berita Terbaru