Masa Kampanye Dimulai, Caleg Sudah Boleh Pasang atau Perbaiki Baliho APK

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi. FOTO : Dok Pribadi

Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi. FOTO : Dok Pribadi

KUALA TUNGKAL – Tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan mulai besok Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jika dihitung, maka lamanya waktu kampanye ini adalah 75 hari.

Para caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu sudah diperbolehkan kembali memasang APS atau alat peraga kampanye (APK) yakni baliho mulai besok. Termasuk memperbaiki atau melepas tutup APK yang sebelumnya dibungkus atau diutup pada masa penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya sidah boleh, yang penting tidak ditempat yang dilarang,” ungkap Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/11/23).

Bawaslu menghimbau agar pemasangan APK pada zona-zona yang telah ditentukan di masing-masing daerah. Sehingga tidak melanggan aturan dan merusak estetika.

Tempat dilarang seperti kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, dan Polri. Selanjutnya stasiun kereta api, pelabuhan dan terminal bus, bandara udara, sekolah, kampus, museum, hingga tempat ibadah.

Dengan demikian, Bawaslu dan jajaran berharap agar pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai dan mewujudkan Pemilu berintegritas.

Aturan Pemasangan Baliho Caleg

Masa kampanye ini dapat menjadi bagian penting dalam mengenalkan visi-misi atau program usungan peserta Pemilu 2024 mendatang.

Caleg termasuk peserta pemilu, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.33/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.

Pada ayat 1 pasal 32 Peraturan KPU No.33/2018 dinyatakan Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

Adapun ayat 2 dinyatakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Adapun ayat 3 Ukuran alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit
Bupati Anwar Sadat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P 112 Bawa Pemudik Lebaran
Syukuran, Kapolres Tanjabbar Halal Bihalal Dengan Remaja Masjid Nur Annisa
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik
Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri
Berita ini 140 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 12:38 WIB

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Senin, 7 April 2025 - 19:51 WIB

Syukuran, Kapolres Tanjabbar Halal Bihalal Dengan Remaja Masjid Nur Annisa

Jumat, 4 April 2025 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik

Kamis, 3 April 2025 - 11:33 WIB

Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan

Selasa, 1 April 2025 - 11:10 WIB

Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Saat Pimpin Upacara Sertijab Dirlantas, Dirbinmas, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kapolres Tebo. FOTO : DHEA

Kota Jambi

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:16 WIB

Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han didampingi Ketua Persit Ny Tanty Dwi Sutaryo berikan ucapan selamat (Pentjb)

Berita

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:38 WIB

Gubernur Al Haris Soroti Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Jambi. FOTO : IMC

Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Rabu, 9 Apr 2025 - 18:52 WIB