KUALA TUNGKAL – Tahapan kampanye Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024 sudah dimulai hari ini, Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Seluruh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sudah bisa berkampanye salah satunya memasang iklan politik di media sosial, Elektronik, cetak dan media Online.
Namun, terkait iklan kampanye di media sosial, Anggota KPU Tanjab Barat, Ilyas mengatakan iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial baru bisa dimulai pada 14 hari terakhir masa kampanye yaitu mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Durasinya selama 14 hari, mulai tanggal 09-23 November 2024,” ujar Ilyas kepada Lintastungkal.com, Rabu (25/9/24).
“Kemudian Iklan kampanye di medsos sudah harus berakhir 14 sebelum masa tenang,” sambungnya.
Sedangkan untuk pemberitaan paslon di media cetak, elektronik dan online, jelas Ilyas, bisa dilakukan paslon sepanjang masa kampanye, yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Khusus untuk pemberitaan, paslon dapat memanfaatkan media cetak, elektronik, dan online sepanjang masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024,” lanjutnya.
Menurutnya aturan itu mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Aturan selengkapnya bisa dilihat pada PKPU tersebut hampir.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal