Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan Iklan Kampanye di Media Sosial

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Tanjabbar, Hairan-Amin 3, Anwar Sadat-Katamso 1 dan Cici-Muklis 2. FOTO : LT

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Tanjabbar, Hairan-Amin 3, Anwar Sadat-Katamso 1 dan Cici-Muklis 2. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Tahapan kampanye Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024 sudah dimulai hari ini, Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Seluruh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sudah bisa berkampanye salah satunya memasang iklan politik di media sosial, Elektronik, cetak dan media Online.

Namun, terkait iklan kampanye di media sosial, Anggota KPU Tanjab Barat, Ilyas mengatakan iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media sosial baru bisa dimulai pada 14 hari terakhir masa kampanye yaitu mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Durasinya selama 14 hari, mulai tanggal 09-23 November 2024,” ujar Ilyas kepada Lintastungkal.com, Rabu (25/9/24).

“Kemudian Iklan kampanye di medsos sudah harus berakhir 14 sebelum masa tenang,” sambungnya.

Sedangkan untuk pemberitaan paslon di media cetak, elektronik dan online, jelas Ilyas, bisa dilakukan paslon sepanjang masa kampanye, yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Khusus untuk pemberitaan, paslon dapat memanfaatkan media cetak, elektronik, dan online sepanjang masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024,” lanjutnya.

Menurutnya aturan itu mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.  Aturan selengkapnya bisa dilihat pada PKPU tersebut hampir.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rangkul Insan Pers, Bawaslu Tanjab Barat Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pilkada
Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan
Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi-Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %
Dapat Dukungan Penuh Warga Desa Nyogan, Masnah Sampaikan Rasa Syukur Saat Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli
Sudirman Kukuhkan Tim Pemenangan Romi-Sudirman di Tanjab Barat, Ribuan Massa Penuhi Alun-Alun Kuala Tungkal
Kapolres Tanjabbar jalin Silaturrahmi dengan Awak Media samakan Persepsi Ciptakan Pilkada Damai
Pengumuman KPU Tentang Penetapan Calon Kepala Daerah Tanjab Barat 2024
Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Tanjabbar, Hairan-Amin 3, Anwar Sadat-Katamso 1 dan Cici-Muklis 2
Berita ini 71 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Rangkul Insan Pers, Bawaslu Tanjab Barat Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pilkada

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi-Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

Minggu, 29 September 2024 - 14:53 WIB

Dapat Dukungan Penuh Warga Desa Nyogan, Masnah Sampaikan Rasa Syukur Saat Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli

Minggu, 29 September 2024 - 10:08 WIB

Sudirman Kukuhkan Tim Pemenangan Romi-Sudirman di Tanjab Barat, Ribuan Massa Penuhi Alun-Alun Kuala Tungkal

Berita Terbaru