Masa Pandemi  Corona, 148 Perkara Gugat Cerai di PA Kuala Tungkal Didominasi Wanita Muda

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Juru Bicara Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Wisri S.Ag

FOTO : Juru Bicara Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Wisri S.Ag

KUALA TUNGKAL – Tercatat sejak masa pandemi virus corona atau Covid-19 dimulai sejak bulan Maret 2020 lalu. Angka pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat meningkat, sejak bulan Maret 2020 lalu.

Ketua Pengadilan agama Imam Masduqi, SAg, SH, MH, ES melalui Juru Bicara Pengadilan Agama Kuala Tungkal Wisri S.Ag menyampaikan, bahwa angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi Covid-19 melanda.

“Biasanya kita melayanin perkara perceraian ini dari 15 paling tinggi 20, sejak pandemi meningkat menjadi 30 perkara,” sebut Wisri di ruang kerjanya, Selasa (02/06/30).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan jumlah perkara gugatan cerai yang ditanganin Pengadilan Agama Kuala Tungkal, terhitung dari Januari hingga Mei 2020 berjumlah 452 perkara.

“Yang paling banyak itu cerai gugat cerai berjumlah 148 kasus,” Kata Wisri.

Menurutnya meningkatnya angka perceraian di Tanjabbar lebih disebabkan oleh faktor ekonomi yang menurun.

“Rata-rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 23 hingga 30 tahun,” Sebutnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya wabah penyakit Virus Corona ini, pihaknnya melakukan pembatasan bagi warga yang hendak mengajukan gugatan perceraian.

“Kita ada layanan online dan manual. Kita membatasi setiap hari hanya menerima 10 pengajuan perkara,” tandsanya.(mir)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 158 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru