Melanggar Keimigrasian, Keagenan Kapal PT BSP Dikenakan Sanksi Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Selasa, 1 Februari 2022 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

MUARA SABAKKeagenan Kapal PT Bahari Sandi Pratama (BSP) dikenakan sanksi pembayaran beban sejumlah Rp50 Juta. Pasalnya, PT BSP yang memberikan pelayanan jasa atau bertanggung jawab terhadap Kapal Asing MV ISTORYA MANILA selama berada di Indonesia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keagenan Kapal PT BSP kita kenakan sanksi berupa pembayaran beban karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” ungkal Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Senin (31/1/22).

Edy menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan PT BSP karena salah satu crew (ABK) Kapal Asing MV Istorya Manila yang mendapatkan pelayanan jasa dari PT BSP, memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (Enam) Bulan.

Dimasa seharusnya sambung Edy, Paspor Warga Negara Asing (WNA) yang masa berlakunya masih diatas 6 (Enam) Bulan, dari batas waktu habisnya masa berlaku Paspor tersebut yang boleh masuk ke Indonesia.

“Pelanggaran ini kita ketahui saat pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pembayaran beban berupa sanksi denda sesuai PP 28 tahun 2019 sebesar Rp50 Juta per alat angkut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Kelompok Tani, PetroChina Gandeng FP UNJA Berikan Pelatihan Pembuatan 3-Bio

Edy menegaskan jika keputusan mengenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di Lapangan.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah sebagai tindaklanjut dari komitmen perjanjian kinerja, dan penandatanganan pakta integritas yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

“Salah satu tugasnya di bidang penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Atas pelanggaran ini tambah Edy, sebagai penanggung jawab Kapal, PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui Bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian.

BACA JUGA :  Bupati Harap Penyaluran Beras Bantuan PPKM ke Masyarakat Cepat dan Tepat Sasaran

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, berharap dengan adanya tindakan administrasi keimigrasian ini, menjadi atensi bagi seluruh penaggung jawab Alat angkut yang beroperasi di Wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, agar dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Apapun bentuk pelanggarannya jika berhubungan dengan keimigrasian, kami akan tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam
Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online
Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur
Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Warga Desa Suka Maju Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai Saat Mencari Rumput di Bawah Jembatan
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:02 WIB

Dua Remaja yang Diselamatkan Polsek Berbak dari Jerat Judi Online

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:27 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Panen Perdana Melon Premium Bersama Bupati Tanjab Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:54 WIB

Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Tanjab Timur Hilang di Perairan Ambang Luar Kampung Laut

Berita Terbaru