Melanggar Keimigrasian, Keagenan Kapal PT BSP Dikenakan Sanksi Denda Rp50 Juta

- Redaksi

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal

MUARA SABAKKeagenan Kapal PT Bahari Sandi Pratama (BSP) dikenakan sanksi pembayaran beban sejumlah Rp50 Juta. Pasalnya, PT BSP yang memberikan pelayanan jasa atau bertanggung jawab terhadap Kapal Asing MV ISTORYA MANILA selama berada di Indonesia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Keagenan Kapal PT BSP kita kenakan sanksi berupa pembayaran beban karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” ungkal Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Senin (31/1/22).

Edy menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan PT BSP karena salah satu crew (ABK) Kapal Asing MV Istorya Manila yang mendapatkan pelayanan jasa dari PT BSP, memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (Enam) Bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimasa seharusnya sambung Edy, Paspor Warga Negara Asing (WNA) yang masa berlakunya masih diatas 6 (Enam) Bulan, dari batas waktu habisnya masa berlaku Paspor tersebut yang boleh masuk ke Indonesia.

“Pelanggaran ini kita ketahui saat pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pembayaran beban berupa sanksi denda sesuai PP 28 tahun 2019 sebesar Rp50 Juta per alat angkut,” jelasnya.

Edy menegaskan jika keputusan mengenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di Lapangan.

Lebih lanjut Edy menjelaskan jika penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah sebagai tindaklanjut dari komitmen perjanjian kinerja, dan penandatanganan pakta integritas yang telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.

“Salah satu tugasnya di bidang penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.

Atas pelanggaran ini tambah Edy, sebagai penanggung jawab Kapal, PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui Bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian.

Edy Firyan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, berharap dengan adanya tindakan administrasi keimigrasian ini, menjadi atensi bagi seluruh penaggung jawab Alat angkut yang beroperasi di Wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, agar dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Apapun bentuk pelanggarannya jika berhubungan dengan keimigrasian, kami akan tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Ilustrasi Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen ABK Kapal
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan
Kantor SAR Jambi Gelar Latihan SAR Gabungan Kecelakaan Kapal di Perairan Tanjab Timur
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri di Tanjab Timur
Terjatuh, Seorang Lansia Hilang Tenggelam di Sungai Berbak
Tingkatkan Pengamanan, PetroChina Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Bersama TNI-POLRI dan Stakeholder Masyarakat
Hari Santri Nasional, PetroChina Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Penceramah Kondang
Di HUT ke-25 Kabupaten Tanjab Timur PetroChina Serahkan Bantuan PPM Senilai Rp 48 Miliar
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:01 WIB

Satu Korban Kapal Pompong Terbakar di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:32 WIB

Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

Kamis, 21 November 2024 - 19:04 WIB

Kantor SAR Jambi Gelar Latihan SAR Gabungan Kecelakaan Kapal di Perairan Tanjab Timur

Rabu, 20 November 2024 - 18:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri di Tanjab Timur

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Terjatuh, Seorang Lansia Hilang Tenggelam di Sungai Berbak

Berita Terbaru