JAMBI – Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Dan Opsnal Polres Batanghari kembali meringkus satu Tahanan kabur dari LPKA Kelas II Muara Bulian berinisial RE (25).
RE (25) merupakan warga Rengas Condong tahanan Polres Batanghati atas kasus Narkoba.
Dalam penangkapan ini petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Penangkapan di kawasan Perumahan Javanas Recidence Desa Simpang Sungei Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi,” kata Kabid Humas, Kamis (16/12/21).
Kombes Pol Mulia katakan penangkapan terhadap RE (25) pada Selasa (14/12/21) malam yang DPO sejak melarikan diri dari Lapas LPKA Kelas II Muara Bulian.
“Sebelum penangkapan Tim Gabungan telah melakukan pengintaian selama 2 hari,” beber Mulia.
Saat hendak ditangkap RE mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, tim gabungan melakukan tindakan tegas terukur.
“Hingga saat ini masih tersisa 2 tahanan kabur dari LPKA Muara Bulian yang belum tertangkap dan masih terus dikejar olah tim gabungan,” tandas Mulia.(*)