Mendagri: Dilarang Mutasi ASN Jelang Pilkada, Kecuali 3 Alasan Ini

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

FOTO : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020.

Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri.

Selain itu, kata Tito lagi ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN saat Pilkada Serentak 2020. Namun tetap atas persetujuan Mendagri.

“Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” kata Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/20).

BACA JUGA :  Kapolri Ungkap Alasan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

Dia mengatakan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.

Tito mengatakan larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri,” sebutnya.

BACA JUGA :  Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Tito mengatakan, ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi.

“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di followup oleh KPU,” ujarnya.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru