JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020.
Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Selain itu, kata Tito lagi ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN saat Pilkada Serentak 2020. Namun tetap atas persetujuan Mendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” kata Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/20).
Dia mengatakan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.
Tito mengatakan larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri,” sebutnya.
Tito mengatakan, ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi.
“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di followup oleh KPU,” ujarnya.(Edt)