Menpan RB Keluarkan SE Terbaru PNS dan PPPK Dilarang Mudik Lebaran

- Redaksi

Jumat, 10 April 2020 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gambar Ilustrasi ASN/Google

FOTO : Gambar Ilustrasi ASN/Google

Namun, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Alasan penting dimaksud misal ada anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga inti yang dimaksud yakni ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan.

Sanksi dari pelanggaran SE tersebut merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lewat SE tersebut, juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

  1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
  2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
  3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
  4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
  5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (jpnn)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar
Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar
Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup
Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD
Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:18 WIB

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba di Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:20 WIB

Tim INASAR RI Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 18:13 WIB

Bersyukur Lebaran di Indonesia Serentak, Anies Baswedan ; Perayaan Itu Hidup

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:53 WIB

Mudik Lebih Seru dengan Fasilitas Kids Corner di Serambi MyPertamina

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:09 WIB

Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru