Menpan RB Keluarkan SE Terbaru PNS dan PPPK Dilarang Mudik Lebaran

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 10 April 2020 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gambar Ilustrasi ASN/Google

FOTO : Gambar Ilustrasi ASN/Google

Namun, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Alasan penting dimaksud misal ada anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga inti yang dimaksud yakni ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan.

Sanksi dari pelanggaran SE tersebut merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lewat SE tersebut, juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

  1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
  2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
  3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
  4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
  5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (jpnn)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Berita Terbaru