Namun, larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
Alasan penting dimaksud misal ada anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga inti yang dimaksud yakni ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu dari PNS yang bersangkutan.
Sanksi dari pelanggaran SE tersebut merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lewat SE tersebut, juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
- Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
- Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
- Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (jpnn)
Halaman : 1 2