Menpan RB Stop Sementara Jabatan Fungsional

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI ASN Tengah Mengukuti Upacara

ILUSTRASI ASN Tengah Mengukuti Upacara

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membawa kabar buruk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanah Air. PNS dengan jabatan fungsional akan dihentikan sementara alias dimoratorium.

Ini tertuang dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Aturan tersebut menyebut bahwa pemerintah akan memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru.

Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional, sehingga diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Aturan ini diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Artikel ini telah tayang di www.cnbcindonesia.com dengan judul : Bad News Buat PNS, Jabatan Fungsional Disetop Sementara!

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita ini 989 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Berita Terbaru