Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. FOTO : Hms MenHAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. FOTO : Hms MenHAM

JAKARTA  – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/08).

Lebih lanjut Pigai ungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.

Dia ungkapkan juga bahwa pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan ekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi “core of national interest) atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” pungkasnya.**

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Biro Humas Men-HAM

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal
HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal
Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Berita ini 117 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:01 WIB

BPK Ungkap Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Mengalir kepada 320 Mahasiswa yang Telah Meninggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:10 WIB

HUT ke-11 KCIC: Wamenaker Desak Percepatan Alih Teknologi Whoosh ke SDM Lokal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang

Berita Terbaru