Menurut KSP, Tiga Lembaga Ini Termasuk yang akan Dibubarkan Jokowi

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2020 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). FOTO : Antara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan konferensi pers dampak penyebaran COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). FOTO : Antara.

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ketiga lembaga tersebut sebut Moeldoko, salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

“Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?” kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/07/20) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA :  583 Perwira Lulusan Diktukpasus TNI AD Dilantik

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

“Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Desember, Ini Rinciannya

Menurut Mantan Panglima TNI itu, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru