JAMBI – Aktifitas operasional angkutan angkutan Batu Bara di lintas Sridadi kembali dibuka pada Senin (5/12/22).
Terkait hal itu Dirlantas Polda Jambi menghimbau perusahaan dan truk angkutan batu bara agar menaati jam operasional dan peraturan yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (4/12/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dhafi mengatakan untuk jam operasional angkutan truk batu bara sudah diatur.
Angkutan dari Tebo dan Sarolangun dari pukul 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB dan lewat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.
Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
“Lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi,” kata Dhafi.
Sehingga pada pukul 05.00 WIB tidak ada lagi yang masuk ke wilayah lingkar selatan, dan juga angkutan batu bara yang yang keluar dari mulut tambang harus sesuai dengan yang masuk ke pelabuhan.
“Ini adalah upaya untuk membatasi bahwasanya dari perusahaan itu yang tambang masuknya akan sama,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah dirapatkan dan wajib dilaksanakan demi Kamseltibcarlantas serta demi kenyamanan masyarakat.
“Pelabuhan hanya dapat menampung 4.000 unit dan masing-masing TUKS bertanggung jawab kepada perusahaan tambang yang sudah berkontrak dengannya” ujar Dirlantas.
Selain itu dimbau tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya.
“Selain itu, aplikasi Simpang Bara juga harus digunakan untuk mengontrol keluar masuknya angkutan batu bara,” pungkasnya. (Dhea)