YTUBE
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramahan 1444 H/2023M Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023 Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Infoseputar Jambi

Home / Kota Jambi

Senin, 5 Desember 2022 - 00:29 WIB

Mobilitas Angkutan Batu Bara Dibatasi Waktu Operasional

Ilustrasi : Truk Angkutan Batu Bara. FOTO : Ist

Ilustrasi : Truk Angkutan Batu Bara. FOTO : Ist

JAMBI – Aktifitas operasional angkutan angkutan Batu Bara di lintas Sridadi kembali dibuka pada Senin (5/12/22).

Terkait hal itu Dirlantas Polda Jambi menghimbau perusahaan dan truk angkutan batu bara agar menaati jam operasional dan peraturan yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (4/12/22).

Dhafi mengatakan untuk jam operasional angkutan truk batu bara sudah diatur.

Angkutan dari Tebo dan Sarolangun dari pukul 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB dan lewat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Dilantik Bupati Batanghari

Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

“Lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi,” kata Dhafi.

Sehingga pada pukul 05.00 WIB tidak ada lagi yang masuk ke wilayah lingkar selatan, dan juga angkutan batu bara yang yang keluar dari mulut tambang harus sesuai dengan yang masuk ke pelabuhan.

“Ini adalah upaya untuk membatasi bahwasanya dari perusahaan itu yang tambang masuknya akan sama,” jelasnya.

BACA JUGA :  Duga Jadi Tempat Pesta Narkoba Basecamp di Garuda 1 Digerbek Polda Jambi

Dirinya menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah dirapatkan dan wajib dilaksanakan demi Kamseltibcarlantas serta demi kenyamanan masyarakat.

Pelabuhan hanya dapat menampung 4.000 unit dan masing-masing TUKS bertanggung jawab kepada perusahaan tambang yang sudah berkontrak dengannya” ujar Dirlantas.

Selain itu dimbau tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya.

“Selain itu, aplikasi Simpang Bara juga harus digunakan untuk mengontrol keluar masuknya angkutan batu bara,” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Kota Jambi Meningkat, Masyarakat Diminta Tak Abaikan Prokes

Kota Jambi

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakor Liga Santri Piala Kasad 2022

Daerah

Danrem 042 Gapu Hadiri Rakor Bahas Karhutla Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota Se Provinsi Jambi

Kota Jambi

Wakil Wali Kota Jambi Lantik Pengurus PDUI Cabang Jambi

Kota Jambi

Kapolda Jambi Siap Antar Jenazah Siswa SPN Meninggal Kecelakaan ke Daerah Asal

Kota Jambi

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Ditlantas Polda Jambi Cek Penyebab Kemacetan di Pall 10

Kota Jambi

Wakil Walikota Jambi Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Payo Lebar

Kota Jambi

Polsek Jelutung Tampung Curhat Kamtibmas Warga Kebun Handi