Modusnya Terekan CCTV Toko, Pencuri 2 Bal Rokok Class Mild Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

TANJAB TIMURPolres Tanjab Timur berhasil meringkus kawanan pencuria di sebuah toko Minimarket di Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur pada Kamis (19/1/23).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK mengatakan Pencurian tersebut terjad pada Minggu 25 September 2022 sekira pukul 11.25 WIB di sebukah took “DUA PUTRI’’ milik Oriza Sardi di RT 09 Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur.

Pelaku diamankan yakni RMD dan MP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara pelaku lainnya yakni Ali, RA, BK, KR dan FEB jadi DPO,” ujar AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis, Senin (30/1/23).

AKBP Heri  mengatakan pengungkapan kasus tersebut berbekal rekaman CCTV, dan Tim Opsnal berhasil mendeteksi identitas para pelaku.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pertama yakni RMD di rumahnya di Kota Jambi.

Setelah dilakukakn introgasi, RMD mengaku jika temannya yang inisial MA juga ikut melakukan pencurian tersebut.

“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR,” sambung Kapolres Tanjab Timur.

Keduanya saat ini diamankan di  Mapolres Tanjung Jabung Timur guna di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Sembako dan Rokok dengan Estimasi Kerugian ± Rp.4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).

Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Butir ke-4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana.

“Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.

Lanjut Halaman Berikutnya……….

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru