Modusnya Terekan CCTV Toko, Pencuri 2 Bal Rokok Class Mild Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Senin (30/1/23). FOTO : Humas

TANJAB TIMURPolres Tanjab Timur berhasil meringkus kawanan pencuria di sebuah toko Minimarket di Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur pada Kamis (19/1/23).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK mengatakan Pencurian tersebut terjad pada Minggu 25 September 2022 sekira pukul 11.25 WIB di sebukah took “DUA PUTRI’’ milik Oriza Sardi di RT 09 Kel. Parit Culum I Kec. Muara Sabak Barat Kab.Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA :  Polda Jambi Dalami Keterlibatan Pihak Lain Pembuangan Bayi di Danau Sipin

Pelaku diamankan yakni RMD dan MP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara pelaku lainnya yakni Ali, RA, BK, KR dan FEB jadi DPO,” ujar AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis, Senin (30/1/23).

AKBP Heri  mengatakan pengungkapan kasus tersebut berbekal rekaman CCTV, dan Tim Opsnal berhasil mendeteksi identitas para pelaku.

BACA JUGA :  MTQ ke-17 Kecamatan Betara Dipusatkan di Desa Teluk Kulbi

Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pertama yakni RMD di rumahnya di Kota Jambi.

Setelah dilakukakn introgasi, RMD mengaku jika temannya yang inisial MA juga ikut melakukan pencurian tersebut.

“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR,” sambung Kapolres Tanjab Timur.

Keduanya saat ini diamankan di  Mapolres Tanjung Jabung Timur guna di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polda Jambi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Antar Provinsi Senilai 2,6 M, Bandar Ternyata Perempuan

Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Sembako dan Rokok dengan Estimasi Kerugian ± Rp.4.000.000.- (Empat Juta Rupiah).

Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Butir ke-4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana.

“Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun,” tandas Kapolres Tanjab Timur.

Lanjut Halaman Berikutnya……….

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru